PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PROVINSI BALI
Abstrak: Sejumlah kasus
kekerasan seksual terhadap anak di Bali telah mengejutkan masyarakat. Tulisan
ini bertujuan untuk melakukan pengkajian dan mengkritisi secara mendalam
faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadapanak dan untuk
menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak sebagai
korban kekerasan seksual di Provinsi Bali. Artikel ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan danpendekatan
fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga faktor penyebab terjadinya
kekerasan seksual terhadap anak apabila dilihat dari sisi pelaku dan empat
faktor lainnya dari perspektif korban. Selain itu, tulisan ini juga
menyimpulkanbahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan
seksual di Provinsi Bali dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak.
Penulis: Nyoman Mas Aryani
Kode Jurnal: jphukumdd160287