PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SENDIRI DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR

ABSTRAK: Artikel ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekeran Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Sendiri ( Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar) Mengenai kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan diantaranya bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak kandung sendiri dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian emperis, suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literature-literatur dan peraturan-perundang yang (tertulis dan tidak tertulis. Apabila yang melakukan kekerasan dan ancaman adalah orang tuanya maka pidana akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban, Kekerasan, Orang Tua
Penulis: I Made Adyana Putra , I Wayan Suardana, A.A Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd160239

Artikel Terkait :