PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL KARYA CIPTA OGOH-OGOH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TANTANG HAK CIPTA
Abstract: Perlindungan hukum
terhadap hasil karya cipta ogoh-ogoh berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun
2014 tentang hak cipta, dilatarbelakangi dari tidak adanya pengaturan khusus
mengenai hasil karya seni ogoh-ogoh. Mengangkat permasalahan mengenai Bagaimana
bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta ogoh-ogoh berdasarkan
undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan Bagaimana upaya untuk
memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta ogoh-ogoh. Digunakannya
metode penelitian normatif. Bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya
cipta ogoh-ogoh secara umum dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta dan Upaya perlindungan hukum terhadap karya seni ogoh-ogoh
sebagai hasil karya seni dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan
hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Penulis: I Wayan Agus Pebri
Paradiska, Anak Agung Sri Indrawati, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd160317