PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN OUTSOURCING JIKA PERUSAHAAN TIDAK MEMBERIKAN TUNJUNGAN HARI RAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003

Abstract: Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Outsourcing Jika Perusahaan Tidak Memberikan Tunjangan Hari Raya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan Hubungan kerja antara karyawan kontrak dengan perusahaan. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 merupakan aturan dasar yang mengatur bahwa  perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang harus didapatkan oleh karyawan outsourcing terkait dengan hak tunjangan hari raya yang harusnya mereka peroleh. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah karyawan outsourcing terkait dengan hak mereka untuk memperoleh THR telah mendapatkan pelindungan hukum di dalam pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keywords: perlindungan hukum, pekerja outsourcing, hak tunjangan hari raya
Penulis: Ari Sanjaya Krisna, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160272

Artikel Terkait :