PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN OUTSOURCING JIKA PERUSAHAAN TIDAK MEMBERIKAN TUNJUNGAN HARI RAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003
Abstract: Tulisan ini berjudul
Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Outsourcing Jika Perusahaan Tidak
Memberikan Tunjangan Hari Raya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan Hubungan kerja
antara karyawan kontrak dengan perusahaan. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003
merupakan aturan dasar yang mengatur bahwa
perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran
yang dilakukan oleh perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui
perlindungan hukum yang harus didapatkan oleh karyawan outsourcing terkait
dengan hak tunjangan hari raya yang harusnya mereka peroleh. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah
karyawan outsourcing terkait dengan hak mereka untuk memperoleh THR telah
mendapatkan pelindungan hukum di dalam pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis: Ari Sanjaya Krisna, I
Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160272