PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA YANG TUTUP TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PURNA JUAL/GARANSI
Abstrak: Penulisan ini
berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Yang Tutup
Terkait Dengan Pemberian Layanan Purna Jual/Garansi”. Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha
yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual/garansi. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan
pendekatan undang-undang. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Perlindungan hukum
terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan
purna jual atau garansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 25 Ayat (1) dan (2). Penyelesaian
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan cara non litigasi dan
litigasi yang terdapat pada Pasal 47 dan Pasal 48.
Penulis: I Dewa Gde Agung Oka
Pradnyadana, Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kode Jurnal: jphukumdd160344