PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT IKLAN YANG MENYESATKAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA
Abstract: Adanya Iklan yang
menyesatkan atau yang tidak sesuai kebenarannya merugikan konsumen, sehingga
menimbulkan permasalahan antara konsumen yang menuntut haknya kepada pelaku
usaha yang mengiklankan produknya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai
bagaimanakah perlindungan hukum kepada konsumen terkait dengan iklan yang
menyesatkan dalam perspektif perlindungan konsumen dan bagaimana
pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkait iklan yang
menyesatkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dikaji
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan
jurnal ini adalah Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK) dan Kode Etik Periklanan Indonesia bagi konsumen yang merasa
dirugikan oleh pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan dapat memperoleh
perlindungan dari kecurangan pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha periklanan
harus bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 20 UUPK.
Penulis: I Gusti Ayu Indra
Dewi Dyah Pradnya Para, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd160359