PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT IKLAN YANG MENYESATKAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA

Abstract: Adanya Iklan yang menyesatkan atau yang tidak sesuai kebenarannya merugikan konsumen, sehingga menimbulkan permasalahan antara konsumen yang menuntut haknya kepada pelaku usaha yang mengiklankan produknya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai bagaimanakah perlindungan hukum kepada konsumen terkait dengan iklan yang menyesatkan dalam perspektif perlindungan konsumen dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan jurnal ini adalah Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kode Etik Periklanan Indonesia bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan dapat memperoleh perlindungan dari kecurangan pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha periklanan harus bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 20 UUPK.
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan, Menyesatkan
Penulis: I Gusti Ayu Indra Dewi Dyah Pradnya Para, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd160359

Artikel Terkait :