PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG TIDAK MENGETAHUI TELAH MEMBELI BAJU BEKAS

Abstract: Penulisan ini berjudul “Perlindungan hukum terhadap konsumen yang tidak mengetahui telah membeli baju bekas” yang  membahas mengenai perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen yang tidak mengetahui bahwa telah membeli baju bekas. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang tidak mengetahui telah membeli baju bekas. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah mengenai hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Keywords: Perlindungan Konsumen, Baju Bekas, Pelaku Usaha
Penulis: I Gusti Agung Puspa Dewi, I Gusti Agung Ayu Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160261

Artikel Terkait :