PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL KETERLAMBATAN SAMPAINYA BARANG
Abstract: Judul dari tulisan
ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang
dalam Hal Keterlambatan Sampainya Barang. Keberadaan perusahaan pengiriman
barang mempermudah pekerjaan manusia. Namun jasa pengiriman barang ini memiliki
beberapa kendala, salah satunya apabila barang yang diperjanjikan sampai dalam
waktu tertentu mengalami keterlambatan. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pengguna jasa
pengiriman barang yang mengalami keterlambatan penerimaan barang. Metode yang
digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Kesimpulan dari tulisan ini
ialah bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang perusahaan jasa
pengiriman barang tergolong sebagai ekspeditur dan hanya bertanggung jawab atas
kerusakan atau kehilangan barang yang dikirimnya. Pihak konsumen dapat menuntut
ganti rugi kepada pihak perusahaan berdasarkan pasal 1243 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata karena pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi. Jika merujuk
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal
4 huruf g dan pasal 7 huruf g konsumen dapat mendapatkan ganti kerugian dari
pihak perusahaan jasa pengiriman barang.
Penulis: A. A. A. Nadia Andina
Putri, Nyoman Mas Ariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160314