PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL – BELI APARTEMEN MELALUI PEMESANAN
Abstract: Dengan menggunakan
metode penelitian secara normatif, penulisan ini menelisik tentang pengaturan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan perlindungan hukum terhadap konsumen
apabila dalam tahap pemesanan dilanjutkan dengan perjanjian pendahuluan, pelaku
usaha melakukan ingkar janji. Pengaturan akan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait Perjanjian
Jual Beli pada umumnya, dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
11/KPTS/1994 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Susun dan Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/1995 tentang Pedoman Pengikatan
Jual Beli Rumah. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen melalui pemesanan diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62
ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa
adanya ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen manakala
obyek dalam jual beli apartemen ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan
konsumen berdasarkan pemesanan.
Penulis: I Gusti Ayu Agung
Winda Utami Dewi, I Made Dedy Priyanto, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd160312