PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DENGAN ADANYA PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN (BTM) PEWARNA
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dengan Adanya Penggunaan Bahan
Tambahan Makanan (BTM) Pewarna yang menjadi pokok permasalahan yang akan
dibahas dalam karya ilmiah ini. Latar belakang karya ilmiah ini adalah dengan
perkembangan industri barang dan jasa, para pelaku usaha akan mencari
keuntungan yang setinggi-tingginya sesuai dengan prinsip ekonomi. Karya ilmiah
ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum dan sanksi hukum terhadap
konsumen terkait penggunaan bahan tambahan makanan. Karya ilmiah ini
menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan
Undang-Undang dan literatur yang terkait. Kesimpulan dari penulisan karya
ilmiah ini adalah konsumen mendapat perlindungan hukum dan produsen yang
melakukan kecurangan terhadap penggunaan bahan tambahan makanan dapat dikenakan
sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan;
produksi; dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
ganti rugi; dan/atau; pencabutan izin.
Penulis: Ni Made Sri Uttami
Dharmaningsih, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160356