PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA TRANSPORTASI ONLINE UBER DAN GRAB DI INDONESIA

ABSTRAK: Makalah ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Transportasi Online Uber dan Grab di Indonesia. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji menggunakan pendekatan perundang - undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan jasa transportasi online dan tanggung jawabpelaku usaha apabila adanya kerugian dari konsumen dalam menggunakan jasa transportasionline. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yangdiberikan kepada pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi dimana dalam haltransportasi telah diatur dalam Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentangAngkutan Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan jika konsumenmerasakan kuantitas dan kualitas pelayanan jasa yang tidak sesuai maka konsumen berhak2mendapatkan ganti kerugian yang pantas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, tanggung jawab, pelaku usaha
Penulis: Pt Bgs Raditya Permana Putra, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160298

Artikel Terkait :