PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA TRANSPORTASI ONLINE UBER DAN GRAB DI INDONESIA
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Transportasi Online
Uber dan Grab di Indonesia. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif kemudian dikaji menggunakan pendekatan perundang - undangan. Tujuan
dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen
dalam menggunakan jasa transportasi online dan tanggung jawabpelaku usaha
apabila adanya kerugian dari konsumen dalam menggunakan jasa transportasionline.
Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yangdiberikan
kepada pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi dimana dalam haltransportasi
telah diatur dalam Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentangAngkutan
Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan jika konsumenmerasakan
kuantitas dan kualitas pelayanan jasa yang tidak sesuai maka konsumen berhak2mendapatkan
ganti kerugian yang pantas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Pt Bgs Raditya
Permana Putra, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160298