PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM HAL OBJEK LEASING MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI
ABSTRAK: Jurnal ini berjudul
Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung Cacat
Tersembunyi. Latar belakang penulisan jurnal ini adalahadanya cacat tersembunyi
pada objek leasing yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lessee sehingga
memerlukan tanggung jawab dari pihak yang mengakibatkankerugian tersebut.
Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuanpenulisan yaitu
tentang Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal ObjekLeasing Mengandung
Cacat Tersembunyi. Penyusunan jurnal ini dilakukan denganmenggunakan metode
penelitian hukum normatif berupa penelitian hukum denganmengkaji apa yang
tertulis dalam peraturan perundang-undangan hingga tercapainyasuatu kesimpulan
bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung
Cacat Tersembunyi memiliki dua kemungkinan, yaitu : apabilapihak lessor yang
mengorder barang leasing dari pihak supplier untuk lessee, makapihak lessor lah
yang bertanggung jawab (Pasal 1552 Kitab Undang-Undang HukumPerdata). Sedangkan
apabila lessee yang mengorder barang secara langsung dari pihak supplier maka
pihak supplier yang bertanggung jawab (Pasal 1474 Juncto Pasal 1491 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata).2
Penulis: I Putu Gede Yoga
Pramana, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd160275