PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM HAL OBJEK LEASING MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI

ABSTRAK: Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung Cacat Tersembunyi. Latar belakang penulisan jurnal ini adalahadanya cacat tersembunyi pada objek leasing yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lessee sehingga memerlukan tanggung jawab dari pihak yang mengakibatkankerugian tersebut. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuanpenulisan yaitu tentang Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal ObjekLeasing Mengandung Cacat Tersembunyi. Penyusunan jurnal ini dilakukan denganmenggunakan metode penelitian hukum normatif berupa penelitian hukum denganmengkaji apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan hingga tercapainyasuatu kesimpulan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung Cacat Tersembunyi memiliki dua kemungkinan, yaitu : apabilapihak lessor yang mengorder barang leasing dari pihak supplier untuk lessee, makapihak lessor lah yang bertanggung jawab (Pasal 1552 Kitab Undang-Undang HukumPerdata). Sedangkan apabila lessee yang mengorder barang secara langsung dari pihak supplier maka pihak supplier yang bertanggung jawab (Pasal 1474 Juncto Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).2
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Lessee, Leasing
Penulis: I Putu Gede Yoga Pramana, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd160275

Artikel Terkait :