PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA
Abstract: Tulisan yang
berjudul perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka
mengangkat permasalahan tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan dan serta tanggung jawab
dari perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan terhadap nasabahnya.
Akibat dari pelanggaran-pelanggaran aturan yang di buat oleh perusahaan
pialang dapat mengakibatkan pencabutan ijin perusahaan oleh lembaga Negara dan
karena modal dari nasabah yang ada pada perusahaan pialang adalah bagian dari
perusahaan, maka pencabutan ijin ini dapat merugikan pihak nasabah ataupun masyarakat.
Dengan mengunakan metode penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif
dengan menganalisa terhadap peraturan undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang
perdagangan berjangka dan komoditi serta melakukan pendekatan dengan penilitian
di lapangan ditujukan pada penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku telah memperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap
nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan merupakan hak dari setiap
nasabah ataupun masyarakat yang diberikan oleh Negara dan dijalankan oleh
lembaga Negara dalam hal perdagangan berjangka komoditi yaitu badan pengawas
perdagangan berjangka dan komoditi (BAPPEBTI) yang secara aktif mengeluarkan
berbagai regulasi dan peraturan untuk menjaga kepentingan para pihak dalam
kegiatan perdagangan berjangka dan komoditi, dengan wewenang yang diberikan
kepada bappebti maka masyarakat atau nasabah mendapatkan perlindungan secara
represif dan preventif.
Penulis: Anak Agung Gede
Mahendra, I Gusti Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160324