PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract: Jurnal ini berjudul
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Harian Lepas ditinjau dari Peraturan
Perundang-Undangan Di Indonesia. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah
pihak pekerja harian lepas sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata
lain, pihak pekerja harian lepas turut saja terhadap peraturan yang dibuat oleh
pengusaha. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan
penulisan yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja harian
lepas ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Penyusunan
jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif berupa
pendekatan peraturan perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan
bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan
Menteri Nomor 100 tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksana Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu. Pekerja Harian Lepas juga berhak mendapatkan jaminan sosial
ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Penulis: I Wayan Subangun
Wirang Garda Satria, Ni Nyoman Mas Ariyani, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd160244