PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA KECIL DALAM KEGIATAN BERUSAHA
Abstract: Penulisan karya
ilmiah ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil
dalam kegiatan berusaha. Latar belakang karya ilmiah ini adalah banyaknya
minimarket waralaba yang menyebabkan pelaku usaha kecil menutup usaha mereka
karena mengalami kebangkrutan akibat dari adanya persaingan tidak seimbang
antara pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha dengan modal besar dalam hal ini
minimarket waralaba. Tujuan dari karya ilmiah ini untuk mengetahui adanya
perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dalam kegiatan berusaha. Karya ilmih
ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari
pembahasan ini sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Tidak Sehat telah mengatur tentang perlindungan terhadap pelaku
usaha kecil. Pemerintah memiliki wewenang untuk mewujudkan iklim usaha yang
kondusif agar terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga para pelaku
usaha kecil dapat memajukan dan mengembangkan kegiatan usaha yang dilakukannya.
Penulis: I Putu Denny
Pradnyana Putra, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd160267