PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA KECIL DALAM KEGIATAN BERUSAHA

Abstract: Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil dalam kegiatan berusaha. Latar belakang karya ilmiah ini adalah banyaknya minimarket waralaba yang menyebabkan pelaku usaha kecil menutup usaha mereka karena mengalami kebangkrutan akibat dari adanya persaingan tidak seimbang antara pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha dengan modal besar dalam hal ini minimarket waralaba. Tujuan dari karya ilmiah ini untuk mengetahui adanya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dalam kegiatan berusaha. Karya ilmih ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan ini sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat telah mengatur tentang perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Pemerintah memiliki wewenang untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif agar terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga para pelaku usaha kecil dapat memajukan dan mengembangkan kegiatan usaha yang dilakukannya.
Keywords: Perlindungan Hukum, Pemerintah, Pelaku Usaha Kecil
Penulis: I Putu Denny Pradnyana Putra, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd160267

Artikel Terkait :