PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PRIVASI KONSUMEN DALAM BERTRANSAKSI ONLINE
Abstract: Tulisan ini berjudul
Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi
Online. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah pedagang online menangani
dan menyimpan data pribadi dari jutaan pelanggan setiap tahun. Sifat impersonal
para pembeli online menimbulkan pertanyaan mengenai privasi data dan
kepercayaan pelanggan, yang pada gilirannya telah menyebabkan semakin tumbuhnya
kesadaran akan masalah privasi ini di masyarakat. Tujuan dari disusunnya
tulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelanggaran
privasi konsumen dalam bertransaksi online. Di dalam penulisannya menggunakan
metode penulisan hukum normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan,
literatur, dan makalah yang berkaitan dengan materi yang di teliti. Kesimpulan
yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan hukum
terhadap keamanan data elektronik konsumen dari pengaksesan ilegal. Setiap
perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk
memperoleh Informasi dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai
tindak pidana sesuai Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: I Dewa Gede Adi
Wiranjaya, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160246