PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PRIVASI KONSUMEN DALAM BERTRANSAKSI ONLINE

Abstract: Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah pedagang online menangani dan menyimpan data pribadi dari jutaan pelanggan setiap tahun. Sifat impersonal para pembeli online menimbulkan pertanyaan mengenai privasi data dan kepercayaan pelanggan, yang pada gilirannya telah menyebabkan semakin tumbuhnya kesadaran akan masalah privasi ini di masyarakat. Tujuan dari disusunnya tulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi konsumen dalam bertransaksi online. Di dalam penulisannya menggunakan metode penulisan hukum normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan, literatur, dan makalah yang berkaitan dengan materi yang di teliti. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik konsumen dari pengaksesan ilegal. Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh Informasi dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keywords: Perlindungan Hukum, Privasi, Konsumen, Transaksi Online
Penulis: I Dewa Gede Adi Wiranjaya, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160246

Artikel Terkait :