PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,
di dalam penulisannya menggunakan metodehukum normatif yaitu dengan
menganalisis beberapa peraturan perundang-undanganyang ada, dan berbagai
literatur terkait perlindungan hukum mengenai saksi serta pelapor tindak pidana
korupsi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai apa itu korupsi dan
penyebabnya serta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor yangmelaporkan
tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari tulisan iniadalah
agar masyarakat mengetahui bahwa adanya suatu perlindungan hukum bagi siapasaja
mereka yang melaporkan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulandari
tulisan ini saksi dan pelapor mendapatkan suatu perlindungan hukum baik perlindungan
bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang diatur dalam beberapaperundang-undangan
yaitu pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi
dan Korban dan Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan
Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak
pidana tertentu.
Penulis: Made Yulita Sari Dewi,
Nyoman Mas Ariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160316