PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

ABSTRAK: Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metodehukum normatif yaitu dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undanganyang ada, dan berbagai literatur terkait perlindungan hukum mengenai saksi serta pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai apa itu korupsi dan penyebabnya serta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor yangmelaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari tulisan iniadalah agar masyarakat mengetahui bahwa adanya suatu perlindungan hukum bagi siapasaja mereka yang melaporkan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulandari tulisan ini saksi dan pelapor mendapatkan suatu perlindungan hukum baik perlindungan bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang diatur dalam beberapaperundang-undangan yaitu pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Kata kunci: korupsi, saksi, pelapor
Penulis: Made Yulita Sari Dewi, Nyoman Mas Ariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160316

Artikel Terkait :