PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPARTISIPASI DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract: Penulisan hukum ini
berjudul tentang perlindungan kebebasan berpartisipasi dalam proses pembentukan
peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditinjau dari perspektif hak asasi
manusia. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif, adapun
yang menjadi latar belakang penelitian adalah tidak berlaku secara efektif dan
maksimal partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah
ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Di dalam analisa dan pembahasan
diuraikan dasar hukum pengaturan dari partisipasi publik ini juga dalam bentuk
apa saja partisipasi masyarakat dapat dilakukan, karena pada akhirnya
masyarakatlah sebagai objek dari peraturan tersebut. Dengan diberlakukannya
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan menggunakan
prinsip otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam
mengurus dan mengkoordinir berbagai kepentingan masyarakatnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Untuk itu
maka sangatlah penting peran serta masyarakat terhadap penyusunan suatu produk
hukum untuk mengakomodir berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan
menunjang segala aktivitas dalam masyarakat itu sendiri. Namun, hal yang masih
mengganjal adalah belum efektif nya kesempatan dalam berpartisipasi ini
sehingga banyak produk hukum yang dihasilkan belum berpihak sepenuhnya pada
kepentingan masyarakat.
Penulis: Putu Ayu Anastasia
Wierdarini
Kode Jurnal: jphukumdd160363