PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DAFTAR MENU MAKANAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN HARGA
Abstract: Makalah ini berjudul
“Perlindungan Konsumen Terhadap Daftar Menu Makanan Yang Tidak Mencantumkan
Harga”. Makalah ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa tempat usaha yang
bergerak di bidang kuliner, dalam itikad baiknya sebagai pelaku usaha, sudah
seharusnya pelaku usaha memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Permasalahan yang muncul adalah dalam melakukan usahanya tersebut, terdapat
suatu tindakan melawan hukum yang melibatkan pelaku usaha itu sendiri, yakni
berupa tidak dicantumkannya harga di dalam menu yang disajikan oleh pelaku
usaha tersebut. Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan metode penulisan
secara normatif, mengingat penulisan ini tidak didukung dengan data. Analisa
yang dilakukan menunjukkan bahwa pada dasarnya, konsumen adalah orang yang
memiliki hak asasinya masing-masing, termasuk dalam hal ini adalah hak untuk
mendapatkan informasi yang benar dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk
memenuhi hak konsumen tersebut. Dalam menciptakan keteraturan atas hal
tersebut, di Indonesia terdapat aturan yang mengatur tentang perlindungan
konsumen, yakni pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada peristiwa hukum ini, hal tersebut
diatur pada Pasal 7 huruf a dan c, serta Pasal 10 huruf a. Sehingga, ketika
terdapat pelanggaran atas hal tersebut, maka pelaku usaha tersebut dapat
dikenakan sanksi baik yang bersifat perdata, administratif, pidana maupun
pidana tambahan.
Penulis: I Gede Arya Pratama,
Made Nurmawati
Kode Jurnal: jphukumdd160266