PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DAFTAR MENU MAKANAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN HARGA

Abstract: Makalah ini berjudul “Perlindungan Konsumen Terhadap Daftar Menu Makanan Yang Tidak Mencantumkan Harga”. Makalah ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa tempat usaha yang bergerak di bidang kuliner, dalam itikad baiknya sebagai pelaku usaha, sudah seharusnya pelaku usaha memberikan informasi secara lengkap dan benar. Permasalahan yang muncul adalah dalam melakukan usahanya tersebut, terdapat suatu tindakan melawan hukum yang melibatkan pelaku usaha itu sendiri, yakni berupa tidak dicantumkannya harga di dalam menu yang disajikan oleh pelaku usaha tersebut. Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan metode penulisan secara normatif, mengingat penulisan ini tidak didukung dengan data. Analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa pada dasarnya, konsumen adalah orang yang memiliki hak asasinya masing-masing, termasuk dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak konsumen tersebut. Dalam menciptakan keteraturan atas hal tersebut, di Indonesia terdapat aturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen, yakni pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada peristiwa hukum ini, hal tersebut diatur pada Pasal 7 huruf a dan c, serta Pasal 10 huruf a. Sehingga, ketika terdapat pelanggaran atas hal tersebut, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi baik yang bersifat perdata, administratif, pidana maupun pidana tambahan.
Keywords: Perlindungan Konsumen, Informasi yang Tidak Lengkap, Itikad Baik
Penulis: I Gede Arya Pratama, Made Nurmawati
Kode Jurnal: jphukumdd160266

Artikel Terkait :