PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK YANG TIDAK MENDAPATKAN KARTU JAMINAN ATAU GARANSI

Abstract: Jurnal ini berjudul Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Barang Elektronik yang Tidak Mendapatkan Kartu Jaminan atau Garansi. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang didapatkan konsumen terhadap pembelian barang elektronikyang tidak mendapatkan kartu jaminan atau garansi. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian normatif dengan bahan kepustakaan. Dengan menganalisa peraturan perundang-undangan maka dapat ditarik kesimpulan dari junal ini adalah pencehagan yang dilakukan oleh pemerintah apabila konsumen tidak mendapatkan kartu jaminan atau garansi, maka pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Manual Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta dikenai sanksi Represif  yang terdapat dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Elektronik, Kartu Jaminan atau Garansi
Penulis: Luh Gede Wendy Wahyundari, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160273

Artikel Terkait :