PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA DALAM PEREDARAN JAJANAN ANAK (HOME INDUSTRY) YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM DINAS KESEHATAN

Abstract: Jurnal ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dalam Peredaran Jajanan Anak (Home Industry) yang Tidak Terdaftar dalam Dinas Kesehatan. Latar belakang jurnal ini adalah banyaknya jajanan anak yang beredar di masyarakat secara ilegal tanpa adanya izin dari instansi terkait yang berindikasi dapat menimbulkan akibat yang buruk bagi konsumen yang mengonsumsinya karena bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam jajanan tersebut. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengedarkan jajanan anak tanpa mendaftar terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan. Kesimpulan dari Jurnal ini adalah pelaku usaha yang tidak mendaftarkan jajanan anak pada Dinas Kesehatan, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pemberian sanksi administratif yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Keywords: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Pendaftaran, Jajanan Anak
Penulis: Komang Rina Ayu Laksmiyanti, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160333

Artikel Terkait :