PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA SUMBER DAYA ALAM

Abstract: Dalam ius constitutum SDA, paling tidak pertanggungjawaban pidana korporasi diatur oleh lima undangundang. Pertama UU perikanan dan kehutanan memiliki rumusan yang sama bahwa korporasi sebagai pembuat–pengurus dipidana. Kedua, UU perkebunan, korporasi sebagai pembuat–korporasi dipidana. Ketiga, UU lingkungan hidup, korporasi sebagai pembuat–korporasi dan orang yang memberi perintah dipidana. Keempat, UU minerba, korporasi sebagai pembuat–pengurus dan korporasi yang dipidana. Tegasnya ada inkonsistensi dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor SDA sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, korporasi, tindak pidana, sumber daya alam
Penulis: Hariman Satria
Kode Jurnal: jphukumdd160375

Artikel Terkait :