PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA SUMBER DAYA ALAM
Abstract: Dalam ius
constitutum SDA, paling tidak pertanggungjawaban pidana korporasi diatur oleh
lima undangundang. Pertama UU perikanan dan kehutanan memiliki rumusan yang
sama bahwa korporasi sebagai pembuat–pengurus dipidana. Kedua, UU perkebunan,
korporasi sebagai pembuat–korporasi dipidana. Ketiga, UU lingkungan hidup,
korporasi sebagai pembuat–korporasi dan orang yang memberi perintah dipidana.
Keempat, UU minerba, korporasi sebagai pembuat–pengurus dan korporasi yang
dipidana. Tegasnya ada inkonsistensi dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana
korporasi di sektor SDA sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penulis: Hariman Satria
Kode Jurnal: jphukumdd160375