PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Abstrak: Jurnal ini berjudul pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia. Latar belakang jurnal ini adalahberanjak dari adanya kekaburan norma pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada kalimat mendistribusikan atau mentransmisikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan pertanggungjawabanpidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukumpidana dimasa yang akan datang di Indonesia. Metode pengelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum dalam penelitian ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE saat ini masih digunakan untuk menghindari kekosongan hukum. Untuk meminta pertanggungjawaban pidanya maka harus memenuhiunsur tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasanpemaaf. Perlu dibuatkan bab khusus dan penjelasan lebih lanjut terhadap kalimat yang kabur dengan batasan.
Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, pelaku, pencemaran nama baik, media social
Penulis: Alexander Imanuel Korassa Sonbai, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160296

Artikel Terkait :