PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstrak: Jurnal ini berjudul
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial dalam hukum pidana Indonesia. Latar belakang jurnal ini adalahberanjak
dari adanya kekaburan norma pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada kalimat mendistribusikan
atau mentransmisikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan
pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku tindak pencemaran nama baik melalui
media sosial dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan
pertanggungjawabanpidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial dalam hukumpidana dimasa yang akan datang di Indonesia. Metode
pengelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari
adanya kekaburan norma hukum dalam penelitian ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
saat ini masih digunakan untuk menghindari kekosongan hukum. Untuk meminta
pertanggungjawaban pidanya maka harus memenuhiunsur tindak pidana, kesalahan,
kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasanpemaaf. Perlu dibuatkan bab
khusus dan penjelasan lebih lanjut terhadap kalimat yang kabur dengan batasan.
Penulis: Alexander Imanuel
Korassa Sonbai, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160296