PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING)
Abstract: Penyelundupan
manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang
menimbulkan permasalahan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang
dimanfaatkan sebagai negara transit oleh pelaku penyelundupan manusia. Untuk
menanggulangi kejahatan ini, Indonesia
membentuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Metode
penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian
hukum normatif, sebab terdapat kekosongan
norma terkait dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan
oleh organisasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor
yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan transit serta mengetahui
pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum positif
Indonesia. Sulitnya pengawasan
terhadap wilayah kepulauan Indonesia
yang sangat luas, letak Indonesia yang sangat strategis, lemahnya instrumen
hukum nasional yang ada serta adanya oknum pejabat yang berperan dalam kegiatan
ini menempatkan Indonesia sebagai negara favorit untuk transit. Di samping itu, pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku yang relatif ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Keimigrasian juga mengakibatkan kejahatan ini berkembang menjadi bisnis yang
menguntungkan di Indonesia.
Penulis: I Dewa Agung Gede
Mahardhika Martha
Kode Jurnal: jphukumdd160361