PERTIMBANGAN HUKUM PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA

ABSTRAK: Jurnal ini berjudul "Pertimbangan Hukum Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Tata Usaha Negara". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang kriteria kepentingan mendesak dari penggugat yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan penundaan pelaksanaan KTUN dan kriteria kepentingan umum yang menjadi dasar ditolaknya permohonan penundaan pelaksanaan KTUN. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kriteria kepentingan yang sangat mendesak dari penggugat yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan penundaan KTUN adalah dimana penggugat akan menderita kerugian yang sifatnya langsung dan tunai kepada penggugat yang disbabkan dengan adanya tindakan yang faktual dari pemerintah. Sehingga apabila tidak dikabulkan permohonan penundaan tersebut, akan menjadi sangat sulit bagi penggugat untuk mengembalikan terhadap obyek yag disengketakan dalam KTUN tersebut. Kriteria kepentingan umum yang menjadi dasar ditolaknya permohonan penundaan KTUN adalah pembangunan atau upaya dalam menyediakan sandang, pangan, dan papan bagi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat akan menderita kerugian atau menyangkut keperluan masyarakat yang sangat membutuhkan apabila KTUN tersebut tidak segera dilaksanakan.
Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Penundaan Pelaksanaan, Keputusan Tata Usaha Negara
Penulis: I.A. Bintari Yuditara, I Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd160237

Artikel Terkait :