PERTIMBANGAN HUKUM PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA
ABSTRAK: Jurnal ini berjudul
"Pertimbangan Hukum Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha
Negara dalam Sengketa Tata Usaha Negara". Rumusan masalah jurnal ini
berisikan tentang kriteria kepentingan mendesak dari penggugat yang menjadi
dasar dikabulkannya permohonan penundaan pelaksanaan KTUN dan kriteria
kepentingan umum yang menjadi dasar ditolaknya permohonan penundaan pelaksanaan
KTUN. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari
jurnal ini yaitu Kriteria kepentingan yang sangat mendesak dari penggugat yang
menjadi dasar dikabulkannya permohonan penundaan KTUN adalah dimana penggugat
akan menderita kerugian yang sifatnya langsung dan tunai kepada penggugat yang
disbabkan dengan adanya tindakan yang faktual dari pemerintah. Sehingga apabila
tidak dikabulkan permohonan penundaan tersebut, akan menjadi sangat sulit bagi
penggugat untuk mengembalikan terhadap obyek yag disengketakan dalam KTUN
tersebut. Kriteria kepentingan umum yang menjadi dasar ditolaknya permohonan
penundaan KTUN adalah pembangunan atau upaya dalam menyediakan sandang, pangan,
dan papan bagi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat akan menderita
kerugian atau menyangkut keperluan masyarakat yang sangat membutuhkan apabila
KTUN tersebut tidak segera dilaksanakan.
Penulis: I.A. Bintari Yuditara,
I Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd160237