PERUBAHAN TATA UPACARA PERNIKAHAN ADAT SUKU DAYAK AGABAG DI DESA TANJUNG HARAPAN (SADUMAN) KABUPATEN NUNUKAN
Abstrak: Pada dasarnya
pernikahan adalah suatu hal yang penting dalam membangun suatu rumah tangga,
dan di setiap suku tentu mempunyai suatu tata upacara pernikahan Adat yang
berbeda-beda dan pada suatu waktu akan mengalami perubahan yang disebabkan
bermacam sebab, seperti terjadinya suatu pernikahan silang atau pernikahan
berbeda suku yang menyebabkan Adat yang dipakai mengalami perubahan. Penyebab
lain adalah pengaruh globalisasi yang memberikan gagasan-gagasan baru yang juga
menjadi penyebab perubahan yang tradisional menuju modern. Di Desa Tanjung
Harapan (Saduman) juga mengalami perubahan kebudayaan khususnya dalam Tata
Upacara Pernikahan Adat suku Dayak Agabag.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif untuk mengetahui perubahan tata
upacara pernikahan adat suku dayak agabag. Penelitian dilakukan di Desa Tanjung
Harapan (Saduman) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Pengumpulan data
dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan informen yang berkompeten
seperti Kepala Adat Besar Kecamatan Sembakung Atulai Kabupaten Nunukan,
tokoh-tokoh di desa tersebut, dan pengantin yang menikah sesuai Adat Dayak
Agabag.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pada saat ini Perubahan Tata
Upacara Pernikahan Adat Suku Dayak Agabag di Desa Tanjung Harapan (Saduman)
perubahan-perubahan tersebut antara lain : perubahan dalam tata-tata upacara
pernikahan adat, perubahan dalam bentuk pengikatan resmi (Kiab Kabang), dan
kemudian perubahan berapa lama waktu pernikahan berlangsung. Kemudian faktor
yang mempengaruhi adalah: pernikahan silang, masuknya budaya luar dari
masyarakat lain, pengaruh globalisasi, langkahnya barang-barang yang dijadikan
suatu pengikatan seperti guci-guci,gong,dan lain-lain, dan lamanya pernikahan
berlangsung.
Penulis: Morrou Josfison
Kode Jurnal: jpsosiologidd160122