PERUBAHAN TATA UPACARA PERNIKAHAN ADAT SUKU DAYAK AGABAG DI DESA TANJUNG HARAPAN (SADUMAN) KABUPATEN NUNUKAN

Abstrak: Pada dasarnya pernikahan adalah suatu hal yang penting dalam membangun suatu rumah tangga, dan di setiap suku tentu mempunyai suatu tata upacara pernikahan Adat yang berbeda-beda dan pada suatu waktu akan mengalami perubahan yang disebabkan bermacam sebab, seperti terjadinya suatu pernikahan silang atau pernikahan berbeda suku yang menyebabkan Adat yang dipakai mengalami perubahan. Penyebab lain adalah pengaruh globalisasi yang memberikan gagasan-gagasan baru yang juga menjadi penyebab perubahan yang tradisional menuju modern. Di Desa Tanjung Harapan (Saduman) juga mengalami perubahan kebudayaan khususnya dalam Tata Upacara Pernikahan Adat suku Dayak Agabag.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif untuk mengetahui perubahan tata upacara pernikahan adat suku dayak agabag. Penelitian dilakukan di Desa Tanjung Harapan (Saduman) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan informen yang berkompeten seperti Kepala Adat Besar Kecamatan Sembakung Atulai Kabupaten Nunukan, tokoh-tokoh di desa tersebut, dan pengantin yang menikah sesuai Adat Dayak Agabag.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pada saat ini Perubahan Tata Upacara Pernikahan Adat Suku Dayak Agabag di Desa Tanjung Harapan (Saduman) perubahan-perubahan tersebut antara lain : perubahan dalam tata-tata upacara pernikahan adat, perubahan dalam bentuk pengikatan resmi (Kiab Kabang), dan kemudian perubahan berapa lama waktu pernikahan berlangsung. Kemudian faktor yang mempengaruhi adalah: pernikahan silang, masuknya budaya luar dari masyarakat lain, pengaruh globalisasi, langkahnya barang-barang yang dijadikan suatu pengikatan seperti guci-guci,gong,dan lain-lain, dan lamanya pernikahan berlangsung.
Kata Kunci: Perubahan Tata Upacara Pernikahan Adat Suku Dayak Agabag
Penulis: Morrou Josfison
Kode Jurnal: jpsosiologidd160122

Artikel Terkait :