PLAGIAT DAN PEMBAJAKAN KARYA CIPTA DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Abstrak: Plagiat Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, UU Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997, dan yang terakhir adalah UU Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang  Hak Cipta dibuat untuk melindungi kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Akan tetapi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta semakin banyak bermunculan. Lebih parah lagi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta bukan hanya terjadi di Indonesia bahkan di luar Indonesia dan menimpa para tokoh terkemuka; wartawan, akademisi, professor, penerima penghargaan kelas dunia dan musisi ternama, dan perusahaan-perusahaan ternama.
Kata Kunci: hak cipta, karya cipta, plagiat dan pembajakan
Penulis: Nahrowi
Kode Jurnal: jpantropologidd140141

Artikel Terkait :

Jp Antropologi dd 2014