Polisi Syariah: Keamanan untuk Siapa?
Abstrak: Tulisan ini tentang
community policing di bawah Syariat Islam dan posisinya dalam human security. Tulisan
ini dimaksudkan untuk menjelaskan karekteristik dan paradigma keamanan dalam kasus
Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) di Provinsi Aceh. Untuk itu tulisan ini
menghubungkan hadirnya Polisi Syariah dengan human security, serta bagaimana
karekteristik dari aktor keamanan tersebut terkait dengan menjaga ketertiban
dalam masyarakat Aceh (community policing). Hasilnya, paradigma keamanan di
Provinsi Aceh dimaknai sebagai nilai lokalitas, kontradiktif dengan yang
ditawarkan dalam human security – untuk diadopsi dalam rezim transisi demokrasi
seperti di Indonesia.
Penulis: Haryanto
Kode Jurnal: jpsosiologidd140538