PRINSIP-PRINSIP EKSISTENSI GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE (GATT) DAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DALAM ERA PASAR BEBAS
Abstrak: Untuk mengatur agar
perdagangan internasional berjalansecara baik, lancar dan saling menguntungkan,
maka masyarakatinternasional telah membentuk instrumen hukum internasional dibidang
perdagangan internasional. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan
pembentukan The General Agreement on Tariffs and Trade pada tahun 1947 (GATT).
GATT terbentuk pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berlakunya GATT pada
tanggal 1 Januari 1948, pembentukan GATT dimaksudkan sebagai perjanjian subside
yang tunduk dan tergantung kepada organisasi perdagangan dunia.Pembentukan GATT
ini sebagai persetujuan perdagangan pada umumnya dan penghapusan hambatan
tariff, tariff secara timbal balik yang mencerminkan suatu persetujuan dagang
global.
Penulis: Revy S. M. Korah
Kode Jurnal: jphukumdd160384