PRINSIP-PRINSIP EKSISTENSI GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE (GATT) DAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DALAM ERA PASAR BEBAS

Abstrak: Untuk mengatur agar perdagangan internasional berjalansecara baik, lancar dan saling menguntungkan, maka masyarakatinternasional telah membentuk instrumen hukum internasional dibidang perdagangan internasional. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan pembentukan The General Agreement on Tariffs and Trade pada tahun 1947 (GATT). GATT terbentuk pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berlakunya GATT pada tanggal 1 Januari 1948, pembentukan GATT dimaksudkan sebagai perjanjian subside yang tunduk dan tergantung kepada organisasi perdagangan dunia.Pembentukan GATT ini sebagai persetujuan perdagangan pada umumnya dan penghapusan hambatan tariff, tariff secara timbal balik yang mencerminkan suatu persetujuan dagang global.
Penulis: Revy S. M. Korah
Kode Jurnal: jphukumdd160384

Artikel Terkait :