PRINSIP-PRINSIP HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA
Abstrak: Prinsip-prinsip hukum
yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain
(cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep
perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia
serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi mengalami perubahan pendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya
nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam
praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya
dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya
bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan
futuristik juga digunakan dalam penelitian ini.Data dianalisis secara yuridis
kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil
penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik,
prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau
bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya
sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi
orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep
pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang
lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama
orang terkenal sebagai nama domain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan
nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan
dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk
mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian
kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara
cybersquattingterhadap orang terkenal
Penulis: Muhamad Amirulloh
Kode Jurnal: jpsosiologidd160193