PRINSIP-PRINSIP HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA

Abstrak: Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahan pendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitian ini.Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquattingterhadap orang terkenal
Kata Kunci: nama orang terkenal, nama domain, nemo plus,droit de suit, itikad baik
Penulis: Muhamad Amirulloh
Kode Jurnal: jpsosiologidd160193

Artikel Terkait :