PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (KAJIAN DENGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM)
Abstract: Indonesia adalah
negara hukum, setiap aparat negara dalam bertindak harus berdasar hukum serta
setiap warga harus taat terhadap hukum yang berlaku. Negara Indonesia saat ini
sedang dilanda krisis hukum, artinya hukum yang berlaku belum menunjukkan
keefektifan. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terdapat strategi
penanganan hukum yang berbeda. Penegakan hukum dirasa kurang adil dan jauh dari
harapan masyarakat. Problematika penegakan hukum tentunya menimbulkan dampak
bagi masyarakat. Hukum yang berjalan sudah tidak sesuai dengan tujuan hukum
yang ingin dicapai yaitu menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Dalam kacamata sosiologi hukum yang dilihat dari problematika penegakan hukum
di Indonesia bukan dari substansi atau materi hukum tetapi lebih mengarah
daripada apa yang ditimbulkan dari dampak diberlakukannya sebuah hukum. Hubungan
sosial dalam kelompok atau masyarakat sangat berpengaruh dengan penerapan hukum
yang dijalankan. Sosiologi hukum menitikberatkan kepada hubungan sosial yang
terjadi dalam proses penegakan hukum dan hasil putusan hukum sehingga akan
menimbulkan dampak secara sosial. Dampak yang terjadi dari proses hukum adalah
dari individu yang bersangkutan dalam hukum, keluarga, kelompok/organisasi,
masyarakat, dan media massa juga berperan andil dalam kabar berita terhadap
hukum yang ada.
Penulis: Alfan Biroli
Kode Jurnal: jpsosiologidd150672