PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (KAJIAN DENGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM)

Abstract: Indonesia adalah negara hukum, setiap aparat negara dalam bertindak harus berdasar hukum serta setiap warga harus taat terhadap hukum yang berlaku. Negara Indonesia saat ini sedang dilanda krisis hukum, artinya hukum yang berlaku belum menunjukkan keefektifan. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terdapat strategi penanganan hukum yang berbeda. Penegakan hukum dirasa kurang adil dan jauh dari harapan masyarakat. Problematika penegakan hukum tentunya menimbulkan dampak bagi masyarakat. Hukum yang berjalan sudah tidak sesuai dengan tujuan hukum yang ingin dicapai yaitu menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Dalam kacamata sosiologi hukum yang dilihat dari problematika penegakan hukum di Indonesia bukan dari substansi atau materi hukum tetapi lebih mengarah daripada apa yang ditimbulkan dari dampak diberlakukannya sebuah hukum. Hubungan sosial dalam kelompok atau masyarakat sangat berpengaruh dengan penerapan hukum yang dijalankan. Sosiologi hukum menitikberatkan kepada hubungan sosial yang terjadi dalam proses penegakan hukum dan hasil putusan hukum sehingga akan menimbulkan dampak secara sosial. Dampak yang terjadi dari proses hukum adalah dari individu yang bersangkutan dalam hukum, keluarga, kelompok/organisasi, masyarakat, dan media massa juga berperan andil dalam kabar berita terhadap hukum yang ada.
Keywords: Problematika, Penegakan hukum, Sosiologi hukum
Penulis: Alfan Biroli
Kode Jurnal: jpsosiologidd150672

Artikel Terkait :