PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstract: Menurut ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun dalam praktiknya, proses penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara menghadapi problem tersendiri seiring tidak adanya batasan ruang lingkup dan defnisi “lembaga negara” dan frasa “kewenangannya diberikan UUD” secara pasti dalam UUD NRI Tahun 1945. Situasi ini pada akhirnya menimbulkan multitafsir yang berpotensi mengakibatkan tidak efektifnya penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Indonesia. Selain itu, perlu dipikirkan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya bersumber dari peraturan selain UUD.
Kata Kunci: lembaga negara, sengketa kewenangan, kedudukan hukum, UUD
Penulis: Janpatar Simamora, Bagian Hukum Tata Negara
Kode Jurnal: jphukumdd160382

Artikel Terkait :