PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract: Menurut ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Namun dalam praktiknya, proses penyelesaian sengketa kewenangan
lembaga negara menghadapi problem tersendiri seiring tidak adanya batasan ruang
lingkup dan defnisi “lembaga negara” dan frasa “kewenangannya diberikan UUD”
secara pasti dalam UUD NRI Tahun 1945. Situasi ini pada akhirnya menimbulkan multitafsir
yang berpotensi mengakibatkan tidak efektifnya penyelesaian sengketa kewenangan
lembaga negara di Indonesia. Selain itu, perlu dipikirkan mekanisme
penyelesaian sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya bersumber dari
peraturan selain UUD.
Penulis: Janpatar Simamora,
Bagian Hukum Tata Negara
Kode Jurnal: jphukumdd160382