PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN DAN AKIBAT HUKUM ATAS PERCERAIAN TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI
ABSTRAK: Perceraian
menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak yaitu suami dan
istri.Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah mendapat putusan darihakim
pengadilan negeri maupun pengadilan agama.Dewasa ini, tingkatperceraian yang
diakibatkan oleh gugat cerai sangat signifikan, terutama gugatcerai yang
diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Dalamtulisan ini mengupas
masalah cerai gugat yang diakibatkan KDRT dan akibat hukum dari peceraian itu
sendiri.
Penulis: Ni Komang Dewi
Mariani, I Gusti Ketut Ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd160330