PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN DAN AKIBAT HUKUM ATAS PERCERAIAN TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI

ABSTRAK: Perceraian menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak yaitu suami dan istri.Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah mendapat putusan darihakim pengadilan negeri maupun pengadilan agama.Dewasa ini, tingkatperceraian yang diakibatkan oleh gugat cerai sangat signifikan, terutama gugatcerai yang diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Dalamtulisan ini mengupas masalah cerai gugat yang diakibatkan KDRT dan akibat hukum dari peceraian itu sendiri.
Kata kunci: Perceraian, Gugatan, KDRT, Pengadilan Negeri
Penulis: Ni Komang Dewi Mariani, I Gusti Ketut Ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd160330

Artikel Terkait :