QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstrak: Terbitnya
Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) ternyata memunculkan kontroversi di bidang pertanahan di wilayah DIY.
Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaan atas
undang-undang tersebut justru menimbulkan kasus-kasus klaim kepemilikan atas
tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan tanah Kadipaten Pakualaman serta
klaim mengenai hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut. Tulisan
ini menganalisis kewenangan yang dimiliki pihak Kasultanan dan Kadipaten atas
pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten dalam kerangka
keistimewaan DIY. Selain itu, tulisan ini juga mengkaji arah otonomi pertanahan
di DIY yang cenderung terlihat sebagai suatu counter agrarian reform.
Penulis: Sugiarto
Kode Jurnal: jphukumdd160283