REALISASI ISI KEPUTUSAN PESAMUAN AGUNG III MUDP BALI NO. 01/KEP/PSM-3 MDP BALI/X/2010 TERKAIT DENGAN ANAK PEREMPUAN TERMASUK BERHAK MEWARIS (STUDI KASUS DI KABUPATEN BULELENG)

Abstract:  Latar belakang penelitian ini adalah kajian terhadap status hukum perempuan Bali lemah dari segi pewarisan, karena menurut Hukum Adat Bali yang berhak mewaris hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga pria dan anak angkat lelaki.. Wanita di dalam Hukum Adat Masyarakat Bali masih mengalami diskriminasi dari segi ketentuan hukum. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui bentuk pengambilan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan adat perihal waris di kabupaten Buleleng; (2) untuk mengetahui realisasi isi keputusan MUDP Provinsi Bali No.01/Kep/PsM-3/MDP BALI/X/2010, 15 Oktober 2010 tentang perempuan Bali menerima 1/2 dari hak waris purusa setelah dipotong 30% untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. (3) Untuk mengetahui pandangan dan keberterimaan perempuan di Kabupaten Buleleng terhadap implementasipsamuan agung III MUDP Bali; (4) untuk mengetahui pengaruh dari penetapan SK MUDP Provinsi Bali No.01/Kep/PsM-3/MDP BALI/X/2010, dan daya ikat bagi masyarakat adat di kabupaten Buleleng. Penelitian ini akan dilakukan selama 2 tahun, yaitu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Luaran penelitian dijabarkan sebagai berikut: (1) luaran tahun I: perancangan dan pengembangan kebijakan tentang ketentuan adat yang lebih menjamin hak-hak perempuan secara hukum, dan Buku Ajar. (2) luaran tahun II: artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi/internasional seperti jurnal Hukum Pandecta, dan rekomendasi yang berkaitan dengan rujukan draft naskah akademik yang dirancang oleh peneliti untuk diusulkan ke instansi terkait sebagai rujukan dalam penetapan hukum. Hasil penelitian Bentuk pengambilan keputusan di wilayah adat sudah menyesuaikan dengan uger-uger adat yang berlaku di masing-masing daerah di Kabupaten Buleleng tempat penelitian dilaksanakan. Untuk dapat dilaksanakan isi Pesamuan Agung III itu, dirasakan sangat perlu adanya perarem-perarem di masing-masing desa adat guna adanya pengenjuh awig yaitu penambahan atau perubahan awig-awig yang telah dimiliki dan berlaku. Dalam aplikasi putusan Pesamuan Agung III MUDP Bali, mendapat respon negarif dari anak laki-laki yang kurang memahami asas komunalitas di antara anak laki-laki maupun perempuan, tetapi jika dilihat pemberi waris dalam bentuk paweweh tampaknya anak laki-laki pun tidak keberatan. Tanggapan positif masyarakat Buleleng menghormati hak perempuan Bali dalam bidang kehidupan sosial dan ekonomi dengan kebijaksanaan memberikan kesempatan sebagai pewaris di dalam keluarga.
Kata Kunci: Decision Tree, Diskriminasi Perlakuan, Hukum Adat, Kebijakan, Keputusan, Kontradiktif , Mewaris, Perempuan Bali
Penulis: Ketut Sudiatmaka
Kode Jurnal: jpsosiologidd160228

Artikel Terkait :