REALISASI ISI KEPUTUSAN PESAMUAN AGUNG III MUDP BALI NO. 01/KEP/PSM-3 MDP BALI/X/2010 TERKAIT DENGAN ANAK PEREMPUAN TERMASUK BERHAK MEWARIS (STUDI KASUS DI KABUPATEN BULELENG)
Abstract: Latar belakang penelitian ini adalah kajian
terhadap status hukum perempuan Bali lemah dari segi pewarisan, karena menurut
Hukum Adat Bali yang berhak mewaris hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga
pria dan anak angkat lelaki.. Wanita di dalam Hukum Adat Masyarakat Bali masih
mengalami diskriminasi dari segi ketentuan hukum. Secara umum penelitian ini
bertujuan untuk (1) untuk mengetahui bentuk pengambilan kebijakan dalam proses
pengambilan keputusan adat perihal waris di kabupaten Buleleng; (2) untuk
mengetahui realisasi isi keputusan MUDP Provinsi Bali No.01/Kep/PsM-3/MDP
BALI/X/2010, 15 Oktober 2010 tentang perempuan Bali menerima 1/2 dari hak waris
purusa setelah dipotong 30% untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. (3)
Untuk mengetahui pandangan dan keberterimaan perempuan di Kabupaten Buleleng terhadap
implementasipsamuan agung III MUDP Bali; (4) untuk mengetahui pengaruh dari
penetapan SK MUDP Provinsi Bali No.01/Kep/PsM-3/MDP BALI/X/2010, dan daya ikat
bagi masyarakat adat di kabupaten Buleleng. Penelitian ini akan dilakukan
selama 2 tahun, yaitu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Luaran
penelitian dijabarkan sebagai berikut: (1) luaran tahun I: perancangan dan
pengembangan kebijakan tentang ketentuan adat yang lebih menjamin hak-hak
perempuan secara hukum, dan Buku Ajar. (2) luaran tahun II: artikel ilmiah di
jurnal nasional terakreditasi/internasional seperti jurnal Hukum Pandecta, dan
rekomendasi yang berkaitan dengan rujukan draft naskah akademik yang dirancang
oleh peneliti untuk diusulkan ke instansi terkait sebagai rujukan dalam penetapan
hukum. Hasil penelitian Bentuk pengambilan keputusan di wilayah adat sudah
menyesuaikan dengan uger-uger adat yang berlaku di masing-masing daerah di
Kabupaten Buleleng tempat penelitian dilaksanakan. Untuk dapat dilaksanakan isi
Pesamuan Agung III itu, dirasakan sangat perlu adanya perarem-perarem di
masing-masing desa adat guna adanya pengenjuh awig yaitu penambahan atau
perubahan awig-awig yang telah dimiliki dan berlaku. Dalam aplikasi putusan
Pesamuan Agung III MUDP Bali, mendapat respon negarif dari anak laki-laki yang
kurang memahami asas komunalitas di antara anak laki-laki maupun perempuan,
tetapi jika dilihat pemberi waris dalam bentuk paweweh tampaknya anak laki-laki
pun tidak keberatan. Tanggapan positif masyarakat Buleleng menghormati hak perempuan
Bali dalam bidang kehidupan sosial dan ekonomi dengan kebijaksanaan memberikan
kesempatan sebagai pewaris di dalam keluarga.
Kata Kunci: Decision Tree,
Diskriminasi Perlakuan, Hukum Adat, Kebijakan, Keputusan, Kontradiktif ,
Mewaris, Perempuan Bali
Penulis: Ketut Sudiatmaka
Kode Jurnal: jpsosiologidd160228