RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI UPAYA BANK UNTUK MEMBANTU DEBITUR DALAM MENYELESAIKAN TUNGGAKAN KREDIT DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK DENPASAR

ABSTRAK: Perbankan merupakan salah satu sumber dana diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhankonsumsinya atau untuk meningkatkan produksinya. PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk Cabang Denpasar adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yangmemfasilitasi pembiayaan perumahan bagi masyarakat di Indonesia yang dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara. Kredit yang telah diberikan tidak selamanya berkualitas lancar karena banyak kredit yang diberikan menjadibermasalah yang disebabkan berbagai alasan. Penyelesaian kredit melalui tahap penyelamatan kredit ini dinamakan penyelesaian melalui restrukturisasi kredit. Jurnalini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab kredit bermasalah dan bagaimana upaya penyelesaian tunggakankredit melalui restrukturisasi kredit di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Denpasar. Faktor penyebab kredit bermasalah yaitu faktor internal dan eksternalyang diselesaikan dengan upaya melakukan restrukturisasi kredit yaitu dengan pembinaan melalui surat permohonan dan penerbitan addendum perjanjian
Kata kunci: Perbankan, Kredit, Restrukturisasi Kredit
Penulis: Made Andri Rismayani, I Gusti Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160276

Artikel Terkait :