RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI UPAYA BANK UNTUK MEMBANTU DEBITUR DALAM MENYELESAIKAN TUNGGAKAN KREDIT DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK DENPASAR
ABSTRAK: Perbankan merupakan
salah satu sumber dana diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat
perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhankonsumsinya atau untuk
meningkatkan produksinya. PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk Cabang Denpasar
adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yangmemfasilitasi pembiayaan
perumahan bagi masyarakat di Indonesia yang dikenal dengan Kredit Pemilikan
Rumah Bank Tabungan Negara. Kredit yang telah diberikan tidak selamanya
berkualitas lancar karena banyak kredit yang diberikan menjadibermasalah yang
disebabkan berbagai alasan. Penyelesaian kredit melalui tahap penyelamatan
kredit ini dinamakan penyelesaian melalui restrukturisasi kredit. Jurnalini
menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui apa
faktor penyebab kredit bermasalah dan bagaimana upaya penyelesaian tunggakankredit
melalui restrukturisasi kredit di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang
Denpasar. Faktor penyebab kredit bermasalah yaitu faktor internal dan eksternalyang
diselesaikan dengan upaya melakukan restrukturisasi kredit yaitu dengan pembinaan
melalui surat permohonan dan penerbitan addendum perjanjian
Penulis: Made Andri Rismayani,
I Gusti Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160276