RISALAH LELANG SEBAGAI AKTA OTENTIK PENGGANTI AKTA JUAL BELI DALAM LELANG

Abstract: Karya ilmiah ini berjudul “Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli Dalam Lelang”, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang dari tulisan ini adalah pembelian benda baik bergerak maupun tidak bergerak oleh pembeli melalui lelang yang dituangkan dalam risalah lelang sebagai suatu akta otentik pengganti akta jual beli. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan risalah lelang sebagai akta otentik pengganti akta jual beli dalam lelang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Keuangan, serta literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah berita acara dalam lelang yang dinamakan sebagai risalah lelang merupakan suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai pengganti akta jual beli.
Keywords: Risalah Lelang, dan Akta Otentik
Penulis: Ni Kadek Ayu Ena Widiasih, I Made Sarjana
Kode Jurnal: jphukumdd160313

Artikel Terkait :