SAHAM PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI OBJEK JAMINAN GADAI
Abstract: Judul penulisan ini
saham perseroan terbatas sebagai objek jaminan gadai ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun
2007) yang selanjutnya disebut UU Nomor 40 Tahun 2007. Saham merupakan benda
bergerak, hal ini diatur di dalam Pasal 60 UU Nomor 40 Tahun 2007 dan hal ini
juga sesuai dengan Pasal 511 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang
selanjutnya disebut KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut maka
rumusan masalahnya adalah apakah saham dalam perseroan terbatas dapat dijadikan
sebagai jaminan gadai. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini
adalah metode penelitian yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu
diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil
penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat
dalam penelitian. Kesimpulannya adalah Saham perseroan terbatas, berdasarkan
Pasal 60 UU Nomor 40 Tahun 2007 merupakan benda bergerak. Hal ini secara
yuridis juga diatur di dalam Pasal 511 KUHPerdata. Sebagai benda bergerak,
saham dapat dibebani dengan hak gadai. Hal ini diatur di dalam KUHPerdata pasal
1150 sampai dengan 1160.
Penulis: I Gede Arya Kusuma, I
Made Dedy Priyanto, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160310