SINGLE ECONOMY ENTITY DOCTRINE DALAM PERKARA PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Abstract: Tulisan ini berjudul Single Economy Entity Doctrine dalam Perkara Persaingan Usaha di Indonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan Single Economiy Entity Doktrine dalam hukum persaingan usaha di Indonesia yang banyak menimbulkan kontroversi. Disatu sisi Indonesia belum mengakui keberadaan doktrin ini. Disisi lain, doktrin ini memiliki peran yang penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya pelaku usaha yang secara bersama-sama telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum persaingan usaha di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian Single Economy Entity Doctrine, perkara dan putusan pada perkara persaingan usaha yang mengadopsi doktrin tersebut, serta kekuatan mengikat dari putusan yang mengadopsi Single Economy Entity Doctrine dalam perkara persaingan usaha di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Single Economy Entity Doctrine merupakan doktrin yang dapat melihat hubungan antara induk perusahan dan anak perusahaan yang saling terikat melalui kesatuan entitas ekonomi. Perkara persaingan usaha yang mengadopsi doktrin ini yaitu perkara kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek dan telah diputus melalui putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2007. Kekuatan mengikat dari putusan yang mengadopsi doktrin ini dapat dijadikan sumber hukum karena putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan sebagai yurisprudensi.
Keywords: Single Economy Entity Doktrine, Perkara, Persaingan Usaha
Penulis: Komang Ayu Primasanti, Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Kode Jurnal: jphukumdd160249

Artikel Terkait :