SINGLE ECONOMY ENTITY DOCTRINE DALAM PERKARA PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Abstract: Tulisan ini berjudul
Single Economy Entity Doctrine dalam Perkara Persaingan Usaha di Indonesia.
Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan Single Economiy
Entity Doktrine dalam hukum persaingan usaha di Indonesia yang banyak
menimbulkan kontroversi. Disatu sisi Indonesia belum mengakui keberadaan
doktrin ini. Disisi lain, doktrin ini memiliki peran yang penting dalam
menentukan bersalah atau tidaknya pelaku usaha yang secara bersama-sama telah
melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum persaingan usaha di
Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian Single Economy
Entity Doctrine, perkara dan putusan pada perkara persaingan usaha yang
mengadopsi doktrin tersebut, serta kekuatan mengikat dari putusan yang
mengadopsi Single Economy Entity Doctrine dalam perkara persaingan usaha di
Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu
pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah Single Economy Entity Doctrine merupakan
doktrin yang dapat melihat hubungan antara induk perusahan dan anak perusahaan
yang saling terikat melalui kesatuan entitas ekonomi. Perkara persaingan usaha
yang mengadopsi doktrin ini yaitu perkara kepemilikan saham silang yang
dilakukan oleh Temasek dan telah diputus melalui putusan perkara Nomor
07/KPPU-L/2007. Kekuatan mengikat dari putusan yang mengadopsi doktrin ini dapat
dijadikan sumber hukum karena putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dan dapat dijadikan sebagai yurisprudensi.
Penulis: Komang Ayu
Primasanti, Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Kode Jurnal: jphukumdd160249