STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA DI KANTOR KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK: Metode penelitian
deskriptif kualitatif dengan model interaktif. Tehnik pengumpulan dilakukan
dengan cara observasi, wawancara dan penelitiandokumen. Sumber data diperoleh
melalui pengamatan langsung ke lokasi penelitian dan mengadakan wawancara
dengan narasumber yaitu Kepala Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Tengah, Kepala
Seksi Pemerintahan, serta staf dan masyarakat.
Hasil penelitian menyatakan bahwa standar pelayanan pembuatan Kartu
Keluarga di Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan sudah cukup
baik. Prosedur pelayanan sudah ditetapkan dengan baik dan jelas, tata cara
permohonan pembuatan Kartu Keluarga sudah diterapkan dengan baik. Prosedur
pembuatan Kartu Keluarga telah memenuhi kriteria dalam prinsip pelayanan publik
yaitu kesederhanaan. Waktu penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga telah memenuhi kriteria kepastian waktu
penyelesaian yang sudah ditetapkan namun dalam pelaksanaannya masih tidak
maksimal, masih sering terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya. Biaya
pelayanan sudah tidak ada lagi untuk pembuatan Kartu Keluarga. Produk pelayanan
telah memenuhi kriteria yang terdapat pada prinsip pelayanan public yaitu
akurasi, produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah, serta
memeliki legalitas atau kepastian hokum. Sarana dan prasarana sudah cukup
lengkap guna menunjang pelayanan pembuatan Kartu Keluarga. Kompetensi petugas
juga sudah cukup baik, petugas pelayanan sudah cukup menguasai bidang yang
dilaksanakan, dan juga diberikan pelatihan agar dapat bekerja secara optimal. Faktor
pendukung standar pelayanan pembuatan Kartu Keluarga adanya dasar hokum yang
jelas dan sah, kesiapan petugas pelaksana pelayanan, serta sarana dan prasarana
yang memadai. Faktor penghambatnya, kurangnya petugas pelayanan, kurangnya
kesadaran masyarakat untuk membuat Kartu Keluarga, serta saran dan prasarana
yang kurang lengkap.
Penulis: Rachman Adhikara
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160569