STANDARISASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN WISATAWAN YANG WAJIB DIPENUHI OLEH BIRO PERJALANAN WISATA
Abstrak: Wisatawan yang
berkunjung mengalami peningkatan pesat sehingga banyakbermunculan berbagai
macam usaha pariwisata, salah satunya yaitu biro perjalanan wisata.Permasalahan
yang dihadapi yaitu: bagaimanakah tanggung jawab biro perjalanan wisata dalam
mencegah kerugian bagi wisatawan yang menggunakan jasanya berdasarkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha
Jasa Perjalanan Wisata? dan bagaimanakah standarisasi yang harus dipenuhi oleh
biro perjalanan pariwisata terkait keamanan dan keselamatan wisatawan? Metode
penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil dari
penelitian dapat diketahui tanggung jawab yang dibebankan kepada biroperjalanan
wisata, adalah tanggung jawab mutlak, karena akibat dari tidak dilaksanakannya
sertifikasi standar usaha perjalanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, akan menimbulkan kerugian kepadawisatawan yang
menggunakan barang dan/atau jasanya. Standarisasi biro perjalananpariwisata
ditentukan dari beberapa aspek yaitu aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek
pengelolaan.
Penulis: Made Ayu Susiana
Sugihasri, Ida Bagus Putra Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd160278