STANDARISASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN WISATAWAN YANG WAJIB DIPENUHI OLEH BIRO PERJALANAN WISATA

Abstrak: Wisatawan yang berkunjung mengalami peningkatan pesat sehingga banyakbermunculan berbagai macam usaha pariwisata, salah satunya yaitu biro perjalanan wisata.Permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah tanggung jawab biro perjalanan wisata dalam mencegah kerugian bagi wisatawan yang menggunakan jasanya berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata? dan bagaimanakah standarisasi yang harus dipenuhi oleh biro perjalanan pariwisata terkait keamanan dan keselamatan wisatawan? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian dapat diketahui tanggung jawab yang dibebankan kepada biroperjalanan wisata, adalah tanggung jawab mutlak, karena akibat dari tidak dilaksanakannya sertifikasi standar usaha perjalanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, akan menimbulkan kerugian kepadawisatawan yang menggunakan barang dan/atau jasanya. Standarisasi biro perjalananpariwisata ditentukan dari beberapa aspek yaitu aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.
Kata kunci: standarisasi, keamanan, wisatawan, biro perjalanan
Penulis: Made Ayu Susiana Sugihasri, Ida Bagus Putra Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd160278

Artikel Terkait :