Status Kelembagaan RTRI dalam Perspektif Hukum

Abstrak: Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Permasalahan utama dari LPP RRIdan LPP TVRI adalah status kelembagaan yang tidak dikenal dalam sistem lembaga negaradi Indonesia. Permasalahan ini kemudian menimbulkan permasalahan-permasalahan lainyang menghambat perkembangan LPP RRI dan LPP TVRI. Penggabungan LPP RRI dan LPPTVRI menjadi RTRI merupakan salah satu bentuk upaya menyelesaikan masalah dalam tubuh LPP RRI dan LPP TVRI. Status lembaga RTRI nantinya harus disebutkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai lembaga negara. Sehingga RTRI nantinya sebagai lembaga negara yang bersifat independent dan bertugas untuk memenuhi kebutuhan publik akan penyiaran publik.
Kata Kunci: RTRI, lembaga negara, penyiaran public
Penulis: Denico Doly
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130543

Artikel Terkait :

Jp Komunikasi dd 2013