Status Kelembagaan RTRI dalam Perspektif Hukum
Abstrak: Lembaga Penyiaran
Publik (LPP) di Indonesia diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI)
dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Permasalahan utama dari LPP RRIdan LPP
TVRI adalah status kelembagaan yang tidak dikenal dalam sistem lembaga negaradi
Indonesia. Permasalahan ini kemudian menimbulkan permasalahan-permasalahan lainyang
menghambat perkembangan LPP RRI dan LPP TVRI. Penggabungan LPP RRI dan LPPTVRI
menjadi RTRI merupakan salah satu bentuk upaya menyelesaikan masalah dalam tubuh
LPP RRI dan LPP TVRI. Status lembaga RTRI nantinya harus disebutkan secara
jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai lembaga negara. Sehingga RTRI
nantinya sebagai lembaga negara yang bersifat independent dan bertugas untuk
memenuhi kebutuhan publik akan penyiaran publik.
Penulis: Denico Doly
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130543