TANGGUNG JAWAB HOLDING COMPANY (INDUK PERUSAHAAN) TERHADAPANAK PERUSAHAAN DALAM LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

Abstract: Dalam upaya mengembangkan usaha maupun pemasaran suatu perusahaan dapat ditempuh dengan cara membuat anak perusahaan baru di suatu wilayah. Jika anak perusahaan ini bersama-sama dengan perusahaan lain, dimana dengan pemilik yang sama dikomandoi oleh suatu perusahaan yang mandiri, perusahaan pengomando ini disebut induk perusahaan atau holding company. Hal ini menimbulkan permasalahan jika holding company tersebut berada diluar wilayah Indonesia. Karena yang dimaksud pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  adalah setiap orang atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Indonesia. Disini akan berpengaruh atas kedudukan holding company tersebut, apakah dapat dikatakan sebagai pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bagaimana juga tanggung jawab holding company terhadap perbuatan pelanggaran larangan praktek monopoli yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu, suatu proses untuk menentukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan holding company dan tanggung jawabnya terhadap perbuatan praktek monopoli yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari pernulisan ini  bahwa berdasarkan teori Single Economic Entity Doctrine, holding company dapat dikatagorikan sebagai pelaku usaha karena dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi dengan anak perusahaannya dan ikut bertanggungjawab terhadap pelanggaran praktek monopoli oleh anak perusahaannya jika terbukti anak perusahaannya tidak memiliki independensi untuk dapat menentukan arah kebijakan perusahaannya.
Keywords: Tanggung Jawab, Induk Perusahaan, Monopoli
Penulis: Ery Maha Putra, I Dewa Made Suartha, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160280

Artikel Terkait :