TANGGUNG JAWAB HOLDING COMPANY (INDUK PERUSAHAAN) TERHADAPANAK PERUSAHAAN DALAM LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract: Dalam upaya
mengembangkan usaha maupun pemasaran suatu perusahaan dapat ditempuh dengan
cara membuat anak perusahaan baru di suatu wilayah. Jika anak perusahaan ini
bersama-sama dengan perusahaan lain, dimana dengan pemilik yang sama dikomandoi
oleh suatu perusahaan yang mandiri, perusahaan pengomando ini disebut induk
perusahaan atau holding company. Hal ini menimbulkan permasalahan jika holding
company tersebut berada diluar wilayah Indonesia. Karena yang dimaksud pelaku
usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah
setiap orang atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum
Indonesia. Disini akan berpengaruh atas kedudukan holding company tersebut,
apakah dapat dikatakan sebagai pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan
bagaimana juga tanggung jawab holding company terhadap perbuatan pelanggaran
larangan praktek monopoli yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Metode yang
digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu,
suatu proses untuk menentukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin
hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Tulisan ini bertujuan
untuk mengetahui kedudukan holding company dan tanggung jawabnya terhadap
perbuatan praktek monopoli yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Kesimpulan
yang dapat ditarik dari pernulisan ini
bahwa berdasarkan teori Single Economic Entity Doctrine, holding company
dapat dikatagorikan sebagai pelaku usaha karena dipandang sebagai satu kesatuan
ekonomi dengan anak perusahaannya dan ikut bertanggungjawab terhadap
pelanggaran praktek monopoli oleh anak perusahaannya jika terbukti anak perusahaannya
tidak memiliki independensi untuk dapat menentukan arah kebijakan
perusahaannya.
Penulis: Ery Maha Putra, I
Dewa Made Suartha, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160280