TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK YANG TIDAK DISERTAI DENGAN KEJELASAN LABEL PRODUK DI DENPASAR
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Kosmetik yang Tidak
Disertai dengan Kejelasan Label Produk di Denpasar” yang bertujuan untuk
mengetahui tanggung jawab daripada pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik
yang tidak disertai dengan kejelasan label produk. Dalam penulisan ini penulis
menggunakan metode penulisan yuridis empiris dan bahan hukum tersebut diolah
dengan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif. Selanjutnya data
tersebut disajikan secara deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat ditarik
melalui tulisan ini adalah bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan
kosmetik yang tidak disertai kejelasan label produk yang telah diatur dalam
Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan pengembalian uang atau penggantian
barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Luh Putu Budiarti, I
Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160332