TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK IMPOR YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract: Jurnal Ini
berberjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Impor Yang Tidak
Berlabel Bahasa Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen”. Karena pesatnya arus globalisasi membuat
mudahnya produk impor masuk ke Indonesia. Sehingga perlindungan konsumen
terhadap pemakai produk impor dipandang sangat penting. Tujuan dari jurnal ini
untuk mengetahui pengaturan dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terkait
dengan produk impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia. Penulisan jurnal ini
menggunakan metode normatif yaitu menempatkan norma sebagai obyek penelitian
hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha
yang mengedarkan produk tidak berlabel bahasa Indonesia akan dikenakan sanksi
berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi tambahan sesuai dengan
perlindungan hukum terhadap produk yang tidak berlabel bahasa Indonesia yang
terdapat pada Pasal 8 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 22/M DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang.
Penulis: Ni Putu Lisna Yunita,
I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160343