TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP ASURANSI PEKERJA YANG MENDERITA SAKIT KARENA ADANYA KESENGAJAAN
Abstract: Dalam penulisan
jurnal yang berjudul “Tanggung Jawab
Perusahaan Asuransi Terhadap Asuransi Pekerja Yang Menderita Sakit Karena
Adanya Kesengajaan”, dan dalam penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan jenis pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tulisan
ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang tanggung jawab perusahaan
asuransi terhadap klaim asuransi pekerja yang menderita sakit karena
kesengajaan. Membahas tentang tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap
asuransi pekerja yang menderita sakit karena adanya kesengajaan. Tulisan ini
menghasilkan penelitian bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap
pekerja yang menderita sakit karena kesengajaan, pekerja telah melanggar Pasal
1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mana terhadap hal tersebut
perusahaan asuransi yang dirugikan oleh pekerja tidak akan bertanggungjawab
atas dana manfaat terhadap tertanggung yang terbukti sakit karena kesengajaan.
Bahwa dalam adanya klaim asuransi dari pekerja yang menyatakan sakit karena
kesengajaan berarti adanya itikad tidak baik sehingga perusahaan asuransi tidak
patut bertanggungjawab, serta perjanjian asuransi batal demi hukum karena
adanya pihak yang tidak beritikad baik.
Penulis: Gede Wisnu Yoga
Mandala, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd160358