TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP ASURANSI PEKERJA YANG MENDERITA SAKIT KARENA ADANYA KESENGAJAAN

Abstract: Dalam penulisan jurnal yang berjudul  “Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Asuransi Pekerja Yang Menderita Sakit Karena Adanya Kesengajaan”, dan dalam penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap klaim asuransi pekerja yang menderita sakit karena kesengajaan. Membahas tentang tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap asuransi pekerja yang menderita sakit karena adanya kesengajaan. Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap pekerja yang menderita sakit karena kesengajaan, pekerja telah melanggar Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mana terhadap hal tersebut perusahaan asuransi yang dirugikan oleh pekerja tidak akan bertanggungjawab atas dana manfaat terhadap tertanggung yang terbukti sakit karena kesengajaan. Bahwa dalam adanya klaim asuransi dari pekerja yang menyatakan sakit karena kesengajaan berarti adanya itikad tidak baik sehingga perusahaan asuransi tidak patut bertanggungjawab, serta perjanjian asuransi batal demi hukum karena adanya pihak yang tidak beritikad baik.
Keywords: Tanggung Jawab, Perusahaan Asuransi, Sakit Karena Kesengajaan
Penulis: Gede Wisnu Yoga Mandala, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd160358

Artikel Terkait :