TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DARI JABATANNYA (PEMAKZULAN)
Abstract: Jurnal ini berjudul
“Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Alasan Pemberhentian
Presiden Dari Jabatannya (Pemakzulan)”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan
tentang tindak pidana sebagai alasan pemakzulan presiden dan pertanggungjawaban
pidana dalam pemakzulan presiden. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis
normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu tindak pidana yang dapat memakzulkan
presiden sebelum berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan Pasal 10 UU Mahkamah
Konstitusi yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan penyuapan, tindak
pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pertanggungjawaban pidana berkaitan
dengan ada tidaknya kesalahan dari si pelaku dimana dalam hal ini adalah
Presiden. Dalam proses peradilan pidana maupun proses peradilan pemakzulan
presiden sama-sama harus membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh
presiden. Pembuktian adanya tindak pidana dalam proses peradilan pemakzulan
presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan usulan dari DPR.
Penulis: Kadek Asprila Adi
Surya, I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160290