TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DARI JABATANNYA (PEMAKZULAN)

Abstract: Jurnal ini berjudul “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Alasan Pemberhentian Presiden Dari Jabatannya (Pemakzulan)”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang tindak pidana sebagai alasan pemakzulan presiden dan pertanggungjawaban pidana dalam pemakzulan presiden. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu tindak pidana yang dapat memakzulkan presiden sebelum berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan ada tidaknya kesalahan dari si pelaku dimana dalam hal ini adalah Presiden. Dalam proses peradilan pidana maupun proses peradilan pemakzulan presiden sama-sama harus membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh presiden. Pembuktian adanya tindak pidana dalam proses peradilan pemakzulan presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan usulan dari DPR.
Keywords: Tindak pidana, Pertanggungjawaban pidana, Pemakzulan presiden, Masa jabatan
Penulis: Kadek Asprila Adi Surya, I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160290

Artikel Terkait :