TINJAUAN MASHLAHAH TERHADAP PERLINDUNGAN SENI UKIR MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS

Abstrak: Banyak daerah di Indonesia yang memproduksi dan melestarikan seni ukir, namun tidak semua didaftarkan dan mendapatkan perlindungan. Biasanya seni ukir dilindungi melalui hak cipta. Namun, ternyata Mebel Ukir Jepara telah mendapatkan perlindungan melalui sertifikat Indikasi Geografis. Di Indonesia sudah ada pengaturan terkait Indikasi Geografis sebagai payung hukumnya, namun dalam kajian hukum Islam belum ada penjelasan atau pengaturan yang spesifik mengenai Indikasi Geografis yang mungkin bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat atau malah membawa madhorot, mengingat tujuan dari hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual atau sosial. Penelitian ini adalah penelitian normatif (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Keywords: the art of carving, Maslahah, geographical indication
Penulis: Ahmad Khamim Jazuli
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160035

Artikel Terkait :