TINJAUAN MASHLAHAH TERHADAP PERLINDUNGAN SENI UKIR MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS
Abstrak: Banyak daerah di
Indonesia yang memproduksi dan melestarikan seni ukir, namun tidak semua
didaftarkan dan mendapatkan perlindungan. Biasanya seni ukir dilindungi melalui
hak cipta. Namun, ternyata Mebel Ukir Jepara telah mendapatkan perlindungan
melalui sertifikat Indikasi Geografis. Di Indonesia sudah ada pengaturan
terkait Indikasi Geografis sebagai payung hukumnya, namun dalam kajian hukum
Islam belum ada penjelasan atau pengaturan yang spesifik mengenai Indikasi
Geografis yang mungkin bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat atau
malah membawa madhorot, mengingat tujuan dari hukum Islam adalah kemaslahatan
hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual atau sosial. Penelitian
ini adalah penelitian normatif (library research). Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini metode
analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Penulis: Ahmad Khamim Jazuli
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160035