TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Abstrak: Beredarnya draft
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt
of Court) beberapa saat lalu mengejutkan publik. RUU ini telah masuk dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagai usulan DPR. Potensi
permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundang-undangan nasional,
pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia
sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dengan adanya sejumlah ketentuan tentang tindak pidana penyelenggaraan
peradilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana serta dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka urgensi
pembahasan RUU Contempt of Court dalam sistem perundang-undangan nasional
menjadi penting untuk dianalisis.
Penulis: Bayu Dwi Anggono
Kode Jurnal: jphukumdd160285