TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstrak: Tindak pidana atau
kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur dipengaruhi oleh banyak
faktor daei luar diri anak tersebut seperti pergaulan,pendidikan, lingkungan
sekitar dan sebagainya, karena kriminalitas yang dilakukan olehanak dimulai
dengan kebiasaan meniru akan hal-hal negatif serta minimnya pengawasan terhadap
anak oleh orang tuanya. Untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang dilakukan
oleh anak, maka diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan
hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan
dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak dan bangsa di masa depan
melalui tinjauan yuridis mengenai pemidanaan anak di bawah umur. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tujuan untukmengetahui
bentuk pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. DalamKitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), telah diatur dalam beberapa pasal mengenai tuntutan pidana
terhadap anak, yaitu pada Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47. Sedangkan dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak diatur dalam
Pasal 71, 72, 73, 78, 80 dan Pasal 81.
Penulis: Ida Ayu Ary
Widiatmika, Anak Agung Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd160315