TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN ANAK DI BAWAH UMUR

Abstrak: Tindak pidana atau kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur dipengaruhi oleh banyak faktor daei luar diri anak tersebut seperti pergaulan,pendidikan, lingkungan sekitar dan sebagainya, karena kriminalitas yang dilakukan olehanak dimulai dengan kebiasaan meniru akan hal-hal negatif serta minimnya pengawasan terhadap anak oleh orang tuanya. Untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang dilakukan oleh anak, maka diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak dan bangsa di masa depan melalui tinjauan yuridis mengenai pemidanaan anak di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tujuan untukmengetahui bentuk pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. DalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah diatur dalam beberapa pasal mengenai tuntutan pidana terhadap anak, yaitu pada Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak diatur dalam Pasal 71, 72, 73, 78, 80 dan Pasal 81.
Kata Kunci: Anak, perbuatan melanggar hukum, pengaturan
Penulis: Ida Ayu Ary Widiatmika, Anak Agung Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd160315

Artikel Terkait :